BKPSDM KOTA BIMA MELAKSANAKAN RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA BIMA
Rabu, 03 Juni 2026 Pukul 10.00 WITA berlokasi di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bima. Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) adalah proses penyelarasan dan penyesuaian materi muatan suatu rancangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahapan ini wajib dilalui agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik.
Turut hadir dalam harmonisasi peruturan Wali Kota Bima Perwakilan Kementrian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah NTB, Bapak Sekretaris Daerah Kota Bima, Kabag Hukum dan Kepala OPD yang Pemkarsa lainnyaTahapan Pelaksanaan HarmonisasiProses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota umumnya mencakup langkah-langkah berikut:Pengajuan Ranperwali: Perangkat daerah terkait mengajukan draf rancangan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).Pembentukan Tim Verifikator: Rapat harmonisasi melibatkan perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter), analis hukum, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Penyelarasan Substansi: Tim akan meneliti kesesuaian pasal demi pasal dengan peraturan yang lebih tinggi, menguji dasar kewenangan, dan memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi.Berita Acara Harmonisasi: Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara atau Surat Keterangan sebagai syarat agar rancangan dapat dilanjutkan ke tahap penetapan.Landasan Hukum dan AcuanPedoman Pembentukan: Proses ini mengacu pada ketentuan teknis penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir).Peran Kemenkumham: Di berbagai daerah, fasilitasi harmonisasi produk hukum tingkat kota difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.